Dalam SE Dirjenim tersebut tertuang berbunyi, Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara.
Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron).
Menurutnya, bilamana seorang WNA masuk daftar cekal atau penolakan, mereka akan memghubungi pihak sponsor terlebih dulu.
Lalu mengurus deportasi ke negara awal, maka dari itu, mereka tidak bisa memasuki Indonesia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia Berkat Teknologi Face Recognition Imigrasi Bandara Soetta
Baca juga: Enggan Bayar Kursi Tambahan, Suami Istri Tinggalkan Bayinya di Bandara
Baca juga: Imbas Gempa Turki, Sejumlah Bandara Ditutup dan Hanya Layani Pasokan Bantuan