Selain itu, kasus Covid-19 yang semakin mereda juga membuat lebih banyak WNA yang tiba di Indonesia.
"Ada beberapa faktor pemicu, salah satunya karena adanya surat edaran bebas visa dan juga pemberlakuan VOA tanggal 5 April 2022 lalu," kata Tito.
Selain jumlah kedatangan WNA yang meningkat, jumlah WNI yang bertolak ke luar negeri juga melonjak cukup signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 27 Desember 2022 ini ada 2.476.181 WNI bertolak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Untuk keberangkatan WNI terjadi lonjakan sejak bulan Maret, dan pada September merupakan puncak keberangkatan WNA via Soetta sebanyak 329.994 penumpang," ungkap Tito.
Kelonggaran aturan perjalanan luar negeri yang diberikan oleh Satgas Covid-19 menjadi salah satu pemicu banyaknya masyarakat yang bertolak ke luar negeri.
Selain itu, banyak negara yang kembali membuka pintu kedatangan setelah pandemi Covid-19 yang mereda.
Sementara, selama tahun 2022, sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mayoritas penolakan karena para WNA tersebut tidak melengkapi persyaratan paspor dan juga masuk daftar cekal internasional.
"Selama tahun 2022, terdapat 1.222 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Tito.
Menurut dia, WNA asal Bangladesh paling banyak dan sering ditolak untuk masuk ke Indonesia selama 2022 yakni sebanyak 150 orang.
Disusul WNA asal India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang, terakhir Amerika Serikat 47 orang.
Lalu, alasan paling banyak penolakan WNA karena alasan keimigrasian, sebanyak 821 orang.
Untuk alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.
"Ada juga berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022 dan 2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya," papar Tito.