TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak penumpang KRL Commuterline yang sering bingung ketika harus membawa koper besar atau barang berukuran besar saat bepergian.
Pertanyaan yang muncul, apakah barang besar boleh dibawa naik KRL?
Baca juga: Anak Kecil Naik Kereta Harus Bayar? Aturan Umur Penumpang Terbaru 2025 KAI, KRL, Whoosh
Baca juga: Panduan Naik KRL Jabodetabek Terbaru 2025: Cara Beli Tiket, Top Up Kartu & Tips untuk Pemula
Jawabannya boleh, tetapi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter).
Aturan ini dibuat demi kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran perjalanan penumpang.
Baca juga: Itinerary Jogja 1 Hari dari Solo Naik KRL: Wisata Dekat Stasiun Tugu, Cuma Rp 200 Ribu
Baca juga: Itinerary Day Trip Jogja Naik KRL dari Solo, Liburan Hemat Cuma Rp 100 Ribu per Orang
Ukuran Barang yang Boleh Dibawa Naik KRL
KAI Commuter menetapkan bahwa barang bawaan atau bagasi tangan yang diperbolehkan memiliki ukuran maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Selama barang masih sesuai ketentuan, penumpang bisa membawanya ke dalam kereta.
Barang harus ditempatkan dengan rapi agar tidak mengganggu penumpang lain dan tidak merusak fasilitas KRL.
Jika menggunakan koper, penumpang disarankan memakai koper ukuran kabin yang lebih mudah disimpan di rak bagasi.
Khusus bagi penumpang yang terhubung dengan perjalanan bandara, koper berukuran lebih besar sempat diberikan pelonggaran, asalkan tetap bisa ditempatkan di rak bagasi dengan aman.
Baca juga: Cara ke TMII Naik KRL & TransJakarta, Lengkap Harga Tiket Masuk dan Tarif Kereta Gantung
Jumlah dan Berat Barang
Setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua barang dengan ukuran sesuai aturan.
Untuk barang tambahan seperti sepeda lipat, juga ada syarat khusus, yaitu berat maksimal 20 kilogram dengan ukuran roda tertentu.
Sepeda lipat wajib dalam kondisi terlipat sempurna dan tidak boleh mengganggu ruang gerak penumpang lain.
Barang yang Dilarang Dibawa Naik KRL
Baca tanpa iklan