Namun, larangan tidak berlaku bagi diplomat dan staf medis, serta keluarga mereka.
Selain kedatangan internasional, larangan juga berlaku bagi pelancong yang transit pada 20 negara tersebut dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan yang telah direncanakan ke Arab Saudi.
Adanya larangan tersebut membuat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberi imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sana untuk menghubungi pihak penerbangan atau lainnya untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Indonesia.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Larang WNA Masuk ke Wilayahnya, Termasuk Indonesia?
Baca juga: Syarat Baru Jemaah Umrah Asal Indonesia, Batasan Usia hingga Masa Karantina
Baca juga: Biaya Naik, Siapkan Bujet Minimal Rp 26 Juta untuk Umrah saat Pandemi
Baca juga: Emirates dan Etihad Batalkan Penerbangan ke Arab Saudi, Oman, dan Kuwait, Ini Penyebabnya
Baca juga: 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arab Saudi Tutup Perbatasan untuk Indonesia, Umrah Ditunda.