Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Biaya Naik, Siapkan Bujet Minimal Rp 26 Juta untuk Umrah saat Pandemi

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNTRAVEL.COM - Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Anshary mengatakan bahwa biaya ibadah umrah selama pandemi Covid-19 mengalami kenaikan.

“Biaya umrah terbaru diputuskan dan sepakati bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) harga minimumnya adalah Rp 26 juta,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Menurut Zaky, referensi harga tersebut ditentukan berdasarkan jenis penginapan jemaah umrah yakni hotel bintang tiga, tiket pesawat murah dengan penerbangan transit, dan tes PCR tiga kali.

Kenaikan harga dari yang sebelum pandemi Covid-19 berada pada kisaran Rp 20 juta juga dikarenakan oleh biaya tambahan untuk pesawat atau kapal tambahan bagi jemaah yang berasal dari luar Pulau Jawa.

Belum sesuai aturan

Zaky menuturkan, kisaran harga Rp 26 juta membuat para jemaah tinggal di hotel bintang tiga menjadi sebuah masalah.

“Pelaksanaannya, sekarang umrah tidak bisa di hotel bintang tiga karena dari Arab Saudi syarat umrahnya hanya boleh di hotel bintang empat dan bintang lima,” ujar Zaky.

Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Jika mengikuti regulasi terbaru, maka harga umrah selama pandemi Covid-19 berada di kisaran Rp 32–35 juta dengan pilihan hotel bintang lima Grade C atau yang termurah.

Selain itu, kenaikan harga pada kisaran Rp 30 juta tersebut didasari pada ketentuan pesawat Saudia yang tidak boleh transit dan harus langsung menuju Arab Saudi.

“Kemungkinan harga minimum akan berubah. Sekarang harga itu tidak bisa dijalankan karena terikat dengan aturan hotel harus bintang empat atau lima dan pesawat harus penerbangan langsung,” ujar Zaky.

Faktor lain yang membuat harga umrah mahal

Setibanya di Arab Saudi, bus yang digunakan oleh para jemaah pun dibatasi kapasitasnya dari yang biasanya diisi oleh 48-50 orang menjadi 20-22 orang.

Kamar hotel pun yang sebelumnya dapat diisi oleh maksimal empat orang kini hanya boleh maksimal dua orang. Saat ini, Zaky mengatakan bahwa pajak hotel di sana naik menjadi 30 persen.

“Pemandu juga harus orang Arab Saudi. Sebelumnya bisa orang Indonesia. Itu menambah kenaikan harga,” pungkas Zaky.

Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017). (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

Sebelumnya, sebanyak 317 jemaah berangkat dari Indonesia sebagai peserta umrah perdana di tengah pandemi Covid-19 pada 1 November 2020.

Halaman
12