TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan persyaratan baru bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary.
Ia menyampaikan bahwa ada perubahan kategori usia bagi jemaah umrah khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus Warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun.
Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Baca juga: Ibadah Umrah saat Pandemi, Jemaah Wajib Ikuti Proses Karantina di Asrama Haji
Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.
"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.
Update kegiatan umrah dari Amphuri
Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.
Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).
Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.
Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).
Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji, menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.