Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ibadah Umrah Ditunda usai Arab Saudi Tutup Perbatasan Bagi Jemaah Asal Indonesia

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah umrah.

TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia merupakan salah satu dari 20 negara yang kedatangannya dilarang di Arab Saudi mulai Rabu (3/2/2021) pukul 21:00 waktu setempat.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda.

“Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Zaky melanjutkan, dia prihatin akan langkah tersebut lantaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tengah semangat mempromosikan program umrah.

Tidak hanya itu, mereka juga sedang mempesiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi berlakukan kebijakan baru yakni jemaah berusia 18-60 tahun dapat melaksanakan kegiatan ibadah tesebut.

Menurut data dari Kementerian Agama, sebanyak 52 persen atau 30.828 jemaah yang masuk dalam daftar tunggu berusia di atas 50 tahun.

Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). (Tribun Travel/Sinta Agustina)

“Jadi setelah umur meningkat, otomatis volume keberangkatan meningkat. Bahkan travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup awal Februari sudah banyak yang buka,” kata Zaky.

Sementara jika dilihat dari sejak awal Covid-19 merebak dan kegiatan umrah ditunda pada 2020, sambungnya, total jemaah yang masuk dalam daftar tunggu secara keseluruhan adalah 59.757 orang.

Meski begitu, Zaky mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung keputusan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Semoga keputusan ini bisa dicabut segera dan masyarakat Islam yang sudah siap berangkat bisa segera ke tanah suci. Semoga semua ada hikmahnya,” pungkas Zaky.

Arab Saudi larang 20 negara masuk ke sana karena Covid-19

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang warganya dilarang memasuki wilayahnya pada Selasa (2/2/2021).

Daftar yang masuk dalam larangan tersebut adalah Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Libanon, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Jerman.

Kemudian Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

Adapun, keputusan diambil guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 di sana.

Namun, larangan tidak berlaku bagi diplomat dan staf medis, serta keluarga mereka.

Selain kedatangan internasional, larangan juga berlaku bagi pelancong yang transit pada 20 negara tersebut dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan yang telah direncanakan ke Arab Saudi.

Adanya larangan tersebut membuat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberi imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sana untuk menghubungi pihak penerbangan atau lainnya untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Indonesia.

Baca juga: Arab Saudi Resmi Larang WNA Masuk ke Wilayahnya, Termasuk Indonesia?

Baca juga: Syarat Baru Jemaah Umrah Asal Indonesia, Batasan Usia hingga Masa Karantina

Baca juga: Biaya Naik, Siapkan Bujet Minimal Rp 26 Juta untuk Umrah saat Pandemi

Baca juga: Emirates dan Etihad Batalkan Penerbangan ke Arab Saudi, Oman, dan Kuwait, Ini Penyebabnya

Baca juga: 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arab Saudi Tutup Perbatasan untuk Indonesia, Umrah Ditunda.