Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Pengambilan paspor di Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali bisa dilakukan pada pukul 10.00 - 15.00 WITA.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ditutup Sementara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan ditutup sementara, Rabu (28/10/2020).
Penutupan sementara ini berhubungan dengan peringatan Hari Besar Keagamaan dan Cuti Bersama Oktober 2020.
Diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @imigrasidenpasar, penutupan layanan tersebut akan diberlakukan selama tiga hari terhitung mulai 28-30 Oktober 2020.
Melalui unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan kembali membuka layanannya pada Senin (2/11/2020).
Sehubungan dengan penutupan tersebut, pihak Kantor Imigrasi juga menjelaskan bagi WNA yang memiliki izin tinggal dengan masa berlaku di tanggal 28,29,30,31 Oktober dan 1 November 2020 masih dapat melakukan perpanjangan.
Namun prosesnya tidak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melainkan secara walk in (tanpa melakukan registrasi online di APITO).
Proses perpanjangan ini dapat dilakukan paling lambat hari ini, Selasa (27/10/2020), seperti yang dilaporkan dalam akun Instagram @imngurahrai.
Untuk WNA yang tidak melakukan perpanjangan masa izin tinggal sampai hari ini maka akan dikenakan denda untuk overstay sebesar Rp1.000.000 / hari.
Baca juga: Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Banjarmasin, Bisa Pakai Antrean Online Apapo Versi 2.0
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cilacap, Lengkap dengan Biaya dan Masa Berlakunya
Baca juga: Mulai dari Bentuk hingga Biaya Pembuatan, Ini 5 Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak 2020 Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)