TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah ingin liburan ke luar negeri tapi belum punya paspor? Tidak perlu khawatir.
Kali ini TribunTravel akan membagikan alur mudah cara membuat paspor khususnya untuk kamu yang berada di Bali.
Cara membuat paspor di Bali ini cukup mudah, kamu hanya perlu melakukan pendaftaran lebih dulu.
Pendaftaran ini dilakukan secara online untuk mengambil antrean.
Kamu bisa mengaksesnya melalui situs ini atau mengunduh aplikasi layanan paspor online melalui playstore/appstore.
Nah, jika sudah sampai tahap mengambil antrean online kamu tidak perlu lagi mengantre lama di Kantor Imigrasi.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan
Setelah itu kamu perlu mengisi formulir dan membawa persyaratan asli serta fotocopy dalam kertas ukuran A4.
Jika sudah, kamu bisa langsung datang ke tempat layanan pembuatan paspor.
Ada empat tempat pengajuan permohonan paspor di Bali yang bisa kamu kunjungi:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Lokasi: Jalan Panjaitan No 3, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali
Lokasi: Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
3. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
Lokasi: Jalan Seririt, Desa Pemaron, Singaraja, Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.