TRIBUNTRAVEL.COM - Bingung cara membuat paspor di Cilacap? Tak perlu khawatir.
TribunTravel akan memberikan panduan cara membuat paspor di Cilacap yang mudah dan tidak ribet.
Untuk mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan aplikasi Apapo alias "Antrean Paspor Online".
Aplikasi Apapo digunakan untuk pemohon yang ingin mendaftarkan diri secara online dan menentukan waktu pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
Selain online, kamu juga bisa langsung datang langsung ke kantor Imigrasi dan mengisi aplikasi data yang disediakan di loket permohonan sambil melampirkan dokumen persyaratan.
Bagi kamu yang belum tahu di mana lokasi pembuatan paspor di Cilacap bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor untuk WNI yang Tinggal di Luar Negeri dan Biaya Pembuatannya
Lokasinya berada di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 249, Pantusan, Gumilir, Cilacap, Jawa Tengah.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Cilacap.
1. Mendaftar Antrean Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi