TRIBUNTRAVEL.COM - Bepergiaan ke luar negeri seolah menjadi rutinitas bagi sebagian orang.
Tapi bagi kamu yang baru pertama kali bepergian ke luar negeri, jangan lupa untuk menyiapkan paspor.
Paspor menjadi dokumen penting yang wajib kamu miliki ketika bepergian atau melakukan kunjungan ke luar negeri.
Saat ini ada dua jenis paspor Indonesia, yakni e-paspor dan paspor biasa.
Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet
Lantas apa sih perbedaan kedua paspor tersebut?
Berikut beberapa perbedaan paspor biasa dan e-paspor yang wajib kamu ketahui:
1. Bentuk fisik
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara bentuk paspor biasa dan e-paspor.
Keduanya sama-sama memiliki warna hijau dan ukuran yang sama.
Perbedaanya hanya pada tanda keberadaan chip di bagian bawah dari halaman depan paspor elektronik.
2. Fungsi dan tujuan
Kedua jenis paspor memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang sah dari pemegang dan bisa digunakan di mana pun.
Perbedaannya adalah pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi.
Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.
Namun, e-paspor memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.