Breaking News:

Cara Membuat Paspor Online 2024: Panduan Lengkap dan Harga Terbaru

Berikut informasi mengenai cara pembuatan paspor dan lengkap dengan biaya pembuatannya.

Flickr/tvisa
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara 

TRIBUNTRAVEL.COM - Membuat paspor kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Kamu tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk antre di kantor imigrasi. 

Baca juga: Tarif Paspor Biasa dan e-Paspor 2024 Naik, Cek Harga Terbaru

Isi paspor Indonesia
Isi paspor Indonesia (( 7free ( talk ))/wikipedia)

Baca juga: Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya

Proses pendaftaran hingga pengunggahan dokumen bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor

Layanan M-Paspor dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya.

Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan

Dalam artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap dan langkah-langkah praktis untuk membuat paspor secara online. 

Pastikan kamu membaca hingga selesai agar proses pengajuan paspor berjalan lancar tanpa kendala.

Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang

Persyaratan Membuat Paspor

Sebelum memulai proses pengajuan, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan memahami dokumen apa saja yang diperlukan, kamu bisa mempersiapkannya lebih awal dan menghindari kendala saat proses pendaftaran.

Berikut ini sejumlah dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum membuuat paspor secara online.

2 dari 4 halaman

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), pastikan KTP kamu masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK), ini penting untuk membuktikan hubungan keluarga.

3. Dokumen Pendukung, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat Pewarganegaraan, jika kamu adalah orang asing yang sudah menjadi WNI.

5. Surat Ganti Nama, jika kamu pernah mengganti nama, lampirkan surat resmi dari pejabat yang berwenang.

Pastikan semua dokumen di atas sudah lengkap dan dalam format digital agar mudah diunggah saat pendaftaran.

Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku paspor, syarat yang harus kamu siapkan adalah sebagai berikut:

1. Paspor lama yang dimiliki

2. e-KTP dan fotokopiannya

3. Surat keterangan bagi yang belum memiliki e-KTP

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)
3 dari 4 halaman

Langkah-Langkah Pembuatan Paspor Secara Online

1. Unduh Aplikasi M-Paspor, cari dan download aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.

2. Daftar Akun, buka aplikasi dan daftar dengan mengisi data diri lengkap. Setelah itu, aktifkan akun melalui email yang terdaftar.

3. Masuk ke Akun, setelah akun aktif, masuk ke aplikasi M-Paspor.

4. Ajukan Permohonan, pilih jenis permohonan paspor yang diinginkan, apakah paspor biasa atau elektronik

5.  Isi Formulir, lengkapi kuesioner layanan permohonan dengan data yang akurat. Pastikan semua informasi benar agar tidak ada masalah saat verifikasi.

6. Unggah Dokumen, upload dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan foto dokumen jelas dan tidak terpotong.

7. Pilih Lokasi dan Tanggal, pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan tanggal kedatangan untuk pengambilan foto biometrik.

8. Lakukan Pembayaran, setelah semua data terisi, bayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan kode billing yang muncul. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 2 jam setelah pendaftaran, jika tidak permohonan akan dibatalkan.

9. Datang ke Kantor Imigrasi, bawa bukti pendaftaran dan dokumen asli sesuai jadwal yang telah ditentukan.

4 dari 4 halaman

Proses di Kantor Imigrasi

Setelah sampai di kantor imigrasi, berikut adalah langkah-langkah yang akan kamu jalani:

1. Pemeriksaan Dokumen, petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang kamu bawa.

2. Pembayaran Biaya Paspor, jika belum melakukan pembayaran online, kamu bisa membayar di sini.

3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari, kamu akan diminta untuk mengambil foto biometrik dan sidik jari.

4. Wawancara, petugas akan melakukan wawancara singkat untuk memastikan identitas dan tujuan pembuatan paspor.

5. Verifikasi dan Adjudikasi, setelah semua proses selesai, petugas akan melakukan verifikasi akhir sebelum paspor diterbitkan.

Tarif Paspor per Desember 2024

Biaya pembuatan paspor, baik biasa maupun elektronik, akan mengalami kenaikan berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2024. 
Berikut detail lengkapnya:

- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000

- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000

- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000

- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000

- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000

 

(TribunTravel/NayyaraSafaa)

Simak artikel seputar informasi lainnya, di sini

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Paspor OnlineImigrasiM-Paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved