Breaking News:

Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Seorang pria nekat menempelkan 12 halaman paspornya menggunakan lem untuk menyembunyikan liburan rahasianya.

Editor: Sinta Agustina
Unsplash/Nicole Gery
Ilustrasi paspor. Seorang pria nekat menempelkan 12 halaman paspornya menggunakan lem untuk menyembunyikan liburan rahasianya. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria nekat menempelkan 12 halaman paspornya menggunakan lem untuk menyembunyikan liburan rahasianya.

Melansir World of Buzz, seorang pria di India berniat menyembunyikan perjalanan ke Thailand dari sang istri.

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. Seorang pria nekat menempelkan 12 halaman paspornya menggunakan lem untuk menyembunyikan liburan rahasianya. (Unsplash/mana5280)

Ia pun berinisiatif menempelkan 12 halaman paspor menggunakan lem.

Namun dengan mata yang jeli dari petugas bandara, istrinya akhirnya tahu bahwa sang suami melakukan perjalanan rahasia ke Thailand.

Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang

Pria bernama Tushar Pawar (33) itu akhirnya ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Mumbai.

Para petugas imigrasi ini menyebut bahwa Tushar telah merusak dokumen perjalanan resmi dengan merekatkan 12 halaman paspornya.

LIHAT JUGA:

Laporan Times of India menyebut bahwa Tushar mengaku merekatkan halaman-halaman paspor ini karena ia tidak ingin beradu mulut dengan istrinya.

Karena Tushar sudah jalan-jalan ke Thailand tanpa seizin sang istri.

Ketika ditahan di bandara, ia mengaku melakukan perjalanan perusahaan ke Thailand bersama kliennya.

Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin

2 dari 3 halaman

Di dalam paspornya, Tushar telah merekatkan halaman 3 hingga 10 dan 17 hingga 20 dengan lem.

Catatan paspor menyebut bahwa Tushar pergi ke Thailand pada tahun 2023 dan 2024.

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. Seorang pria nekat menempelkan 12 halaman paspornya menggunakan lem untuk menyembunyikan liburan rahasianya. (Flickr/Marco Verch Professional)

Ternyata setelah kegilaan ini terkuak, Tushar benar-benar melakukan perjalanan bisnisnya ke Thailand.

Tushar cuma tak mau beradu argumen dan ogah mencari alasan kepada istrinya saja.

Pejabat imigrasi dalam laporannya menyatakan bahwa Tushar telah merusak 12 halaman paspor tanpa ada penjelasan tentang perjalanannya ke Thailand.

Tushar saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 318 (4) Bharatiya Nyaya Sanhita atas tuduhan penipuan dan Undang-Undang Paspor India.

Sementara itu, seorang perwira polisi Sahara mengomentari kasus tersebut, dengan mengatakan, "Tushar melakukan perjalanan dinas dengan kliennya dan kini istrinya sudah mengetahuinya."

"Jika ia memberi tahu istrinya tentang perjalanannya sebelumnya, ia bisa menghindari situasi ini. Sebaliknya, tindakannya di bandara menyebabkan komplikasi dan penangkapannya," imbuhnya.

Baca juga: Pria Terbang dari Denmark ke AS Tanpa Paspor dan Tiket Pesawat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh mengatakan, masyarakat harus selalu menjaga paspor tetap dalam kondisi baik.

3 dari 3 halaman

Berdasarkan Pasal 35 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dokumen ini bisa dicabut jika mengalami kerusakan.

"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. Paspor bisa dicabut jika mengalami kerusakan. (Flickr/tvisa)

Menurut Achmad, sebuah paspor dinyatakan rusak atau tidak pantas jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
  • Foto tidak jelas atau tidak sesuai
  • Informasi tidak terbaca
  • Paspor basah
  • Paspor terbakar

Tidak hanya membuat gagal melakukan perjalanan, paspor yang rusak juga akan dikenakan denda senilai Rp 500.000 saat penggantian.

Baca juga: Viral Pria Misterius Terbang dari Eropa ke AS Tanpa Paspor & Dokumen Apapun, Kok Bisa?

Sementara itu, jika paspor hilang, maka pemilik diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Namun, denda tidak berlaku jika paspor rusak atau hilang karena keadaan kahar atau force majeure, seperti:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru-hara

Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

"Paspor harus dijaga, karena itu merupakan dokumen negara," kata Achmad.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Pria India Lem 12 Lembar Halaman Paspor Demi Tutupi Liburan Rahasia, Istri Tak Tahu, Malah Dipenjara.

Selanjutnya
Tags:
IndiaMumbaipaspor Haleem Koshari (Kushari) Virus Nipah Dalai Lama
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved