TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana untuk mengajukan permohonan paspor? Jika iya, ada kabar penting yang perlu kamu ketahui.
Biaya pembuatan paspor dikabarkan akan naik secara signifikan menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan
Informasi ini bersumber dari Peraturan Presiden (PP) terbaru yang dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian biaya terbaru, termasuk jenis paspor yang tersedia dan informasi penting lainnya yang perlu kamu persiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang
Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin
Informasi Terbaru Tentang Peraturan Paspor
Salinan PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah beredar di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter).
Satu akun, @sir_amirsyarif, mengunggah potongan gambar yang menunjukkan rincian biaya terbaru untuk permohonan paspor pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kenaikan biaya permohonan paspor.
Namun, PP Nomor 45 Tahun 2024 menjelaskan rincian tarif pembuatan paspor terbaru sebagai berikut:
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Paspor Biasa Non-Elektronik
Masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 350.000 per permohonan
Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
Paspor Elektronik
Masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 650.000 per permohonan
Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan
Layanan Percepatan Paspor
Selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000 per permohonan
Untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan

Baca juga: Pria Terbang dari Denmark ke AS Tanpa Paspor dan Tiket Pesawat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Biaya Pembuatan Paspor yang Berlaku Saat Ini
Sampai saat ini, biaya pembuatan paspor yang berlaku berdasarkan PP RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham adalah sebagai berikut:
Paspor Biasa (48 Halaman): Rp 350.000 per buku
Paspor Biasa Elektronik (48 Halaman): Rp 650.000 per buku
Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000 per permohonan
Biaya Penggantian Paspor:
Karena hilang (48 halaman): Rp 1.000.000 per permohonan
Karena rusak (48 halaman): Rp 500.000 per permohonan
SPLP:
Untuk WNI: Rp 100.000 per buku
Untuk orang asing: Rp 150.000 per buku
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor, penting bagi kamu untuk mempersiapkan dana yang diperlukan jika berencana untuk mengajukan permohonan.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak ketinggalan berita dan informasi penting lainnya.
Lainnya - Untuk terbang naik pesawat ke luar negeri, ada syarat penerbangan yang harus dipatuhi.
Sejumlah dokumen perlu kamu siapkan supaya proses dari awal check in, boarding, hingga tiba di tujuan pun lancar.
Dokumen tersebut harus siap sebelum berangkat ke bandara, serta tentunya jangan sampai ketinggalan di rumah ya.
Berikut ini syarat penerbangan internasional 2024, dikutip dari Instagram @soekarnohattaaiport, Jumat (12/7/2024).
Syarat Penerbangan Internasional 2024
- Paspor
Siapkan paspor yang masih berlaku, minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis. - Visa
Persiapkan visa untuk negara tujuan jika diperlukan. Beberapa negara menerapkan bebas visa buat warga negara Indonesia (WNI), tapi sebagaian besar masih memerlukan visa. - Tiket Pesawat
Pastikan tiket penerbangan internasional valid. Baik untuk keberangkatan maupun kepulangan. - Boarding Pass
Boarding pass didapat setelah check in, dapat berupa cetakan fisik maupun digital dalam ponsel. - Dokumen Tambahan
-Surat undangan, bukti akomodasi (pemesanan hotel atau surat undangan dari kerabat), atau surat izin kerja/studi jika bepergian buat tujuan tertentu.
-Bukti keuangan seperti rekening koran atau surat referensi bank untuk menunjukkan kemampuan finansial selama di negara tujuan jika diminta. - Dokumen Khusus Negara Tujuan
Setiap negara bisa memiliki persyaratan tambahan seperti formulir deklarasi kesehatan, formulir imigrasi yang harus diisi sebelum kedatangan, atau aplikasi perjalanan tertentu yang harus diunduh dan diisi. - Surat Keterangan Kesehatan
Jika diperlukan negara tujuan, bawa surat keterangan kesehatan dari dokter. - Kartu Tanda Penduduk
Sebagai dokumen pendamping untuk verifikasi identitas jika diperlukan.
Ukuran Koper Kabin Pesawat
Ada dua jenis bagasi pesawat, bagasi terdaftar dan bagasi kabin.
Bagasi terdaftar merupakan barang yang diserahkan ke maskapai saat check in dan bakalan disimpan dalam ruang bagasi pesawat.
Lalu ada bagasi kabin, di mana kamu boleh membawa tas atau barang yang lebih kecil dan diletakkan pada loker atas kepala penumpang atau di bawah kursi.
Nah, jika berencana meletakkan koper di kabin pesawat saja, pastikan ketahui dulu peraturannya.
Standar internasional yang umum digunakan adalah yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA).
Menurut standar IATA, koper yang ideal berukuran sebagai berikut:
-Dimensi sekitar 56 cm x 45 cm x 25 cm
-Ukuran maksimal 18-20 inch
-Berat maksimal 7 kilogram
Namun, aturan ukuran koper bisa sedikit bervariasi.
Semua tergantung pada kebijakan masing-masing maskapai penerbangan.
Maka sebelum bepergian, pastikan untuk mengecek kebijakan dan aturan yang berlaku di maskapai penerbangan ya.
(TribunTravel/Ambar/Nia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.