Breaking News:

Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya

Biaya pembuatan paspor dikabarkan akan naik secara signifikan menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. 

Flickr/Angel Bena
Ilustrasi paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana untuk mengajukan permohonan paspor? Jika iya, ada kabar penting yang perlu kamu ketahui. 

Biaya pembuatan paspor dikabarkan akan naik secara signifikan menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. 

Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan

Informasi ini bersumber dari Peraturan Presiden (PP) terbaru yang dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian biaya terbaru, termasuk jenis paspor yang tersedia dan informasi penting lainnya yang perlu kamu persiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang

Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin

Informasi Terbaru Tentang Peraturan Paspor

Salinan PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah beredar di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter). 

Satu akun, @sir_amirsyarif, mengunggah potongan gambar yang menunjukkan rincian biaya terbaru untuk permohonan paspor pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kenaikan biaya permohonan paspor. 

Namun, PP Nomor 45 Tahun 2024 menjelaskan rincian tarif pembuatan paspor terbaru sebagai berikut:

Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

2 dari 4 halaman

Paspor Biasa Non-Elektronik

Masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 350.000 per permohonan

Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan

Paspor Elektronik

Masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 650.000 per permohonan

Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan

Layanan Percepatan Paspor

Selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000 per permohonan

3 dari 4 halaman

Untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan

Panduan membuat paspor online
Panduan membuat paspor online (mohamed hassan /PxHere)

Baca juga: Pria Terbang dari Denmark ke AS Tanpa Paspor dan Tiket Pesawat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Biaya Pembuatan Paspor yang Berlaku Saat Ini

Sampai saat ini, biaya pembuatan paspor yang berlaku berdasarkan PP RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham adalah sebagai berikut:

Paspor Biasa (48 Halaman):  Rp 350.000 per buku

Paspor Biasa Elektronik (48 Halaman):  Rp 650.000 per buku

Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000 per permohonan

Biaya Penggantian Paspor:

Karena hilang (48 halaman): Rp 1.000.000 per permohonan

Karena rusak (48 halaman): Rp 500.000 per permohonan
SPLP:

Untuk WNI: Rp 100.000 per buku

4 dari 4 halaman

Untuk orang asing: Rp 150.000 per buku

Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor, penting bagi kamu untuk mempersiapkan dana yang diperlukan jika berencana untuk mengajukan permohonan. 

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak ketinggalan berita dan informasi penting lainnya.

Lainnya - Untuk terbang naik pesawat ke luar negeri, ada syarat penerbangan yang harus dipatuhi.

Sejumlah dokumen perlu kamu siapkan supaya proses dari awal check in, boarding, hingga tiba di tujuan pun lancar.

Dokumen tersebut harus siap sebelum berangkat ke bandara, serta tentunya jangan sampai ketinggalan di rumah ya.

Berikut ini syarat penerbangan internasional 2024, dikutip dari Instagram @soekarnohattaaiport, Jumat (12/7/2024).

Syarat Penerbangan Internasional 2024

  • Paspor
    Siapkan paspor yang masih berlaku, minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
  • Visa
    Persiapkan visa untuk negara tujuan jika diperlukan. Beberapa negara menerapkan bebas visa buat warga negara Indonesia (WNI), tapi sebagaian besar masih memerlukan visa.
  • Tiket Pesawat
    Pastikan tiket penerbangan internasional valid. Baik untuk keberangkatan maupun kepulangan.
  • Boarding Pass
    Boarding pass didapat setelah check in, dapat berupa cetakan fisik maupun digital dalam ponsel.
  • Dokumen Tambahan
    -Surat undangan, bukti akomodasi (pemesanan hotel atau surat undangan dari kerabat), atau surat izin kerja/studi jika bepergian buat tujuan tertentu.
    -Bukti keuangan seperti rekening koran atau surat referensi bank untuk menunjukkan kemampuan finansial selama di negara tujuan jika diminta.
  • Dokumen Khusus Negara Tujuan
    Setiap negara bisa memiliki persyaratan tambahan seperti formulir deklarasi kesehatan, formulir imigrasi yang harus diisi sebelum kedatangan, atau aplikasi perjalanan tertentu yang harus diunduh dan diisi.
  • Surat Keterangan Kesehatan
    Jika diperlukan negara tujuan, bawa surat keterangan kesehatan dari dokter.
  • Kartu Tanda Penduduk
    Sebagai dokumen pendamping untuk verifikasi identitas jika diperlukan.

Ukuran Koper Kabin Pesawat

Ada dua jenis bagasi pesawat, bagasi terdaftar dan bagasi kabin.

Bagasi terdaftar merupakan barang yang diserahkan ke maskapai saat check in dan bakalan disimpan dalam ruang bagasi pesawat.

Lalu ada bagasi kabin, di mana kamu boleh membawa tas atau barang yang lebih kecil dan diletakkan pada loker atas kepala penumpang atau di bawah kursi.

Nah, jika berencana meletakkan koper di kabin pesawat saja, pastikan ketahui dulu peraturannya.

Standar internasional yang umum digunakan adalah yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA).

Menurut standar IATA, koper yang ideal berukuran sebagai berikut:
-Dimensi sekitar 56 cm x 45 cm x 25 cm
-Ukuran maksimal 18-20 inch
-Berat maksimal 7 kilogram

Namun, aturan ukuran koper bisa sedikit bervariasi.

Semua tergantung pada kebijakan masing-masing maskapai penerbangan.

Maka sebelum bepergian, pastikan untuk mengecek kebijakan dan aturan yang berlaku di maskapai penerbangan ya.

(TribunTravel/Ambar/Nia)

Selanjutnya
Sumber: KOMPAS
Tags:
paspor Indonesiamembuat paspor barucara membuat paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved