Breaking News:

Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan

Berikut ini syarat penerbangan internasional 2024, mulai dari tiket pesawat hingga paspor.

Penulis: Kurnia Yustiana
Editor: Kurnia Yustiana
Instagram/angkasapura2
Suasana Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum terbang ke luar negeri, perhatikan dan lengkapi syarat penerbangan terlebih dahulu. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pesawat menjadi moda transportasi populer buat traveler yang akan bepergian ke luar negeri.

Traveling naik pesawat ke luar negeri, traveler akan lebih cepat tiba di tujuan.

Sejumlah pesawat tengah parkir dan bersiap lepas landas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (22/1/2024).
Sejumlah pesawat tengah parkir dan bersiap lepas landas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (22/1/2024). (TribunTravel.com/Kurnia)

Nah, untuk terbang naik pesawat ke luar negeri, ada syarat penerbangan yang harus dipatuhi.

Sejumlah dokumen perlu kamu siapkan supaya proses dari awal check in, boarding, hingga tiba di tujuan pun lancar.

Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik 2024, Simak Dokumen yang Diperlukan untuk Naik Pesawat

Dokumen tersebut harus siap sebelum berangkat ke bandara, serta tentunya jangan sampai ketinggalan di rumah ya.

Berikut ini syarat penerbangan internasional 2024, dikutip dari Instagram @soekarnohattaaiport, Jumat (12/7/2024).

Syarat Penerbangan Internasional 2024

  • Paspor
    Siapkan paspor yang masih berlaku, minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
  • Visa
    Persiapkan visa untuk negara tujuan jika diperlukan. Beberapa negara menerapkan bebas visa buat warga negara Indonesia (WNI), tapi sebagaian besar masih memerlukan visa.
  • Tiket Pesawat
    Pastikan tiket penerbangan internasional valid. Baik untuk keberangkatan maupun kepulangan.
  • Boarding Pass
    Boarding pass didapat setelah check in, dapat berupa cetakan fisik maupun digital dalam ponsel.
  • Dokumen Tambahan
    -Surat undangan, bukti akomodasi (pemesanan hotel atau surat undangan dari kerabat), atau surat izin kerja/studi jika bepergian buat tujuan tertentu.
    -Bukti keuangan seperti rekening koran atau surat referensi bank untuk menunjukkan kemampuan finansial selama di negara tujuan jika diminta.
  • Dokumen Khusus Negara Tujuan
    Setiap negara bisa memiliki persyaratan tambahan seperti formulir deklarasi kesehatan, formulir imigrasi yang harus diisi sebelum kedatangan, atau aplikasi perjalanan tertentu yang harus diunduh dan diisi.
  • Surat Keterangan Kesehatan
    Jika diperlukan negara tujuan, bawa surat keterangan kesehatan dari dokter.
  • Kartu Tanda Penduduk
    Sebagai dokumen pendamping untuk verifikasi identitas jika diperlukan.
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta.
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta. (TribunTravel/Ambar Purwaningrum)

Baca juga: Turbulensi Kerap Bikin Panik, Begini Tips dari Pramugara agar Tetap Aman selama Penerbangan

Ukuran Koper Kabin Pesawat

Ada dua jenis bagasi pesawat, bagasi terdaftar dan bagasi kabin.

Bagasi terdaftar merupakan barang yang diserahkan ke maskapai saat check in dan bakalan disimpan dalam ruang bagasi pesawat.

2 dari 4 halaman

Lalu ada bagasi kabin, di mana kamu boleh membawa tas atau barang yang lebih kecil dan diletakkan pada loker atas kepala penumpang atau di bawah kursi.

Nah, jika berencana meletakkan koper di kabin pesawat saja, pastikan ketahui dulu peraturannya.

Standar internasional yang umum digunakan adalah yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA).

Menurut standar IATA, koper yang ideal berukuran sebagai berikut:
-Dimensi sekitar 56 cm x 45 cm x 25 cm
-Ukuran maksimal 18-20 inch
-Berat maksimal 7 kilogram

Namun, aturan ukuran koper bisa sedikit bervariasi.

Semua tergantung pada kebijakan masing-masing maskapai penerbangan.

Maka sebelum bepergian, pastikan untuk mengecek kebijakan dan aturan yang berlaku di maskapai penerbangan ya.

Baca juga: Bingung Mau Liburan ke Mana? Maskapai Ini Tawarkan Penerbangan ke Destinasi Rahasia

Benda-benda yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat

Ada sejumlah barang yang nggak boleh masuk bagasi pesawat.

Aturan setiap maskapai beda-beda, jadi sebaiknya kamu cek terlebih dulu sebelum berangkat.

3 dari 4 halaman

Berikut ini benda yang umumnya dilarang masuk pesawat.

Benda Padat Mudah Terbakar

Benda padat mudah terbakar tak sekadar dinamit atau TNT saja, tapi juga kembang api, petasa, obor, hingga bubuk petasan.

Paparan udara bertekanan tinggi di kabin pesawat bisa jadi pemicu yang membahayakan buat bahan peledak.

Jadi supaya aman, pastikan untuk nggak membawa barang-barang tersebut saat akan bepergian naik pesawat ya.

Cairan Mudah Menyala

Keperluan sehari-hari seperti skincare, makeup, parfum, hairspray, hingga plus gel umumnya dibawa saat traveling.

Tapi, paparan kelembapan, tekanan udara, perubahan suhu dalam pesawat bisa bikin cairan-cairan yang mengandung alkohol itu gampang meledak.

Jika akan dibawa ke pesawat, semua cairan, aerosol, gel (LAG) harus disimpan dalam wadah masing-masing dengan kapasitas nggak lebih dari 100 ml atau 3,4 oz.

Wadah ini harus ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang bisa disegel (plastik dengan zip lock misalnya), dengan volume tidak lebih dari 1 liter atau 1.000 ml dan total dua sisi nggak lebih dari 40 cm.

Baca juga: Mengapa Lampu Pesawat Dimatikan saat Pesawat Lepas Landas dan Mendarat? Pakar Penerbangan Buka Suara

4 dari 4 halaman

Makanan yang Baunya Menyengat

Terdapat sejumlah makanan yang dilarang masuk pesawat, termasuk yang baunya menyengat.

Misalnya saja petis, durian, terasi, dan lain-lain.

Makanan ini dilarang dibawa demi kenyamanan semua penumpang.

Produk Hewani atau Dairy

Hindari membawa poduk seperti daging, ayam, ikan yang mudah terkontaminasi bakteri ke dalam pesawat.

Dikhawatirkan bakteri dapat membuat masalah kesehatan para penumpang dalam pesawat.

Baca juga: 25 Maskapai Penerbangan Berbiaya Rendah Terbaik di Dunia Versi AirlineRatings

Simak artikel lainnya seputar pesawat di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
maskapaipesawattips penerbanganpaspor Yeti Airlines Batik Air Dassault Rafale
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved