TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki.
Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Baca juga: Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya

Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri
Mulai Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan.
Berikut adalah perbedaan kedua jenis paspor ini dan rincian tarif terbaru yang berlaku.
Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan
Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
1. Paspor Biasa
Paspor biasa merupakan pilihan yang lebih umum digunakan untuk perjalanan internasional.
Berikut karakteristik utama paspor biasa:
- Tanpa Chip Biometrik
Paspor biasa tidak dilengkapi dengan chip biometrik.
Data pemilik tidak disimpan secara digital, sehingga tingkat keamanan lebih rendah dibandingkan dengan e-paspor.
- Tidak Bebas Visa ke Jepang
Pemegang paspor biasa harus mengajukan visa untuk mengunjungi Jepang.
Fasilitas bebas visa hanya tersedia untuk pemegang e-paspor.
- Penggunaan Autogate Terbatas
Paspor biasa hanya bisa digunakan pada fasilitas autogate di bandara dalam negeri, sehingga tidak berlaku di bandara internasional luar negeri.
- Biaya Pembuatan
Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000.
Setelah Desember 2024, tarif paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun tetap Rp 350.000, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.
2. Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip biometrik, yang menyimpan data pemilik secara elektronik dan aman.
Keuntungan utama dari e-paspor antara lain:
- Chip Biometrik Terintegrasi
e-Paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemegang paspor, membuatnya lebih aman dan sulit dipalsukan.
- Bebas Visa ke Jepang
Pemegang e-paspor bisa menikmati kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang, menjadikannya pilihan yang menarik bagi wisatawan.
- Penggunaan Autogate di Bandara Internasional
e-Paspor bisa digunakan pada fasilitas autogate di banyak bandara internasional, mempercepat proses imigrasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Biaya Pembuatan
Saat ini, biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650.000.
Dengan tarif baru yang berlaku pada Desember 2024, biaya e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun tetap Rp 650.000, sementara e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 950.000.
Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin
Kenaikan Tarif Paspor per Desember 2024
Biaya pembuatan paspor, baik biasa maupun elektronik, akan mengalami kenaikan berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2024.
Berikut detail lengkapnya:
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000
- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000
- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000

Cara Membuat Paspor via Online
Untuk mempermudah proses pembuatan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menyediakan layanan aplikasi "M-Paspor."
Dengan layanan ini, masyarakat dapat mendaftar, melengkapi dokumen, hingga melakukan pembayaran secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Unduh aplikasi ini ke ponselmu.
- Registrasi Akun
Buka aplikasi M-Paspor dan buat akun dengan memasukkan data diri sesuai KTP, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan informasi lain yang diperlukan.
- Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Setelah registrasi, pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal serta jam kedatangan untuk verifikasi data dan pengambilan foto biometrik.
- Lengkapi Formulir Online
Lengkapi formulir permohonan pembuatan paspor yang tersedia di aplikasi.
Pastikan semua data terisi dengan benar sesuai dokumen asli.
- Unggah Dokumen Pendukung
Persiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat nikah (jika diperlukan).
Unggah dokumen-dokumen ini dalam format yang diminta di aplikasi.
- Lakukan Pembayaran
Setelah formulir terisi dan dokumen diunggah, lanjutkan dengan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih.
Biaya dapat dibayar melalui transfer bank atau metode pembayaran digital lain yang tersedia.
- Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Pada tanggal yang telah dipilih, datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
Petugas akan memeriksa dokumen, mengambil foto, dan melakukan perekaman biometrik.
- Ambil Paspor yang Sudah Jadi
Setelah proses verifikasi selesai, tunggu pemberitahuan dari aplikasi mengenai status paspor.
Paspor biasanya bisa diambil dalam beberapa hari kerja, atau langsung di hari yang sama jika menggunakan layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp 1.000.000.
Dengan layanan M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih praktis karena sebagian besar langkah bisa dilakukan dari rumah.
Pastikan untuk memperhatikan kenaikan tarif terbaru dan memilih jenis paspor yang paling sesuai dengan kebutuhan perjalanan.
Ambar/TribunTravel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.