TRIBUNTRAVEL.COM - Otoritas Jepang berlakukan kebijakan baru sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona.
Kebijakan ini diberlakukan per Jumat (3/4/2020) pukul 00.00 waktu setempat hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sehubungan adanya kebijakan baru ini, Pemerintah Jepang berikan imbauan untuk WNI dan WNA yang berencana masuk ke wilayah Negeri Sakura.
Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan terkait perlintasan orang ke Jepang yang dibagi menjadi tiga kategori.
Disampaikan lewat unggahan dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, kebijakan tersebut berupa pembatasan masuk, peningkatan karantina, dan penangguhan visa.
Dirangkum TribunTravel, simak kebijakan barunya berikut ini.
• Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand
1. Pembatasan Masuk ke Jepang
Kebijakan pertama yang dikeluarkan adalah seluruh WNI tidak diizinkan masuk ke Wilayah Jepang per 3 April 2020 pukul 00.00 waktu setempat.
Aturan ini juga berlaku untuk WNI yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry.
Jadi, bila traveler telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry namun belum berada di Jepang, kamu dilarang masuk ke Jepang.
Aturan baru ini terdapat pengecualian bagi orang-orang dengan kondisi khusus.
Kondisi khusus yang dimaksudkan tersebut adalah WNI dengan status penduduk 'Permanent Resident', 'Spouse or Child of a Japanese National', 'Spouse or Child of Permanent Resident', atau 'Long Term Resident' yang meninggalkan Jepang dan mengisi kartu re-entry hingga 2 Arpil 2020.
Namun apabila WNI meninggalkan Jepang pada 3 April 2020 atau setelahnya maka tidak diizinkan masuk kembali ke Jepang.
2. Peningkatan Karantina
Dalam kondisi khusus, semua WNI yang tiba di Jepang akan diminta mengikuti tiga aturan berikut ini:
- Menjalani tes PCR di bandara tempat mendarat
- Melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari, serta melakukan pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan
- Tidak menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina
TONTON JUGA:
3. Penangguhan Visa
Selain kebijakan karantina mandiri, Pemerintah Jepang juga memberlakukan kebijakan penangguhan visa.
- Penangguhan bebas visa
- Penangguhan kartu APEC Business Travel
- Penangguhan seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020
Sehubungan dengan kebijakan baru ini, WNI diimbau untuk segera menunda perjalanan ke Jepang dalam waktu dekat.
• Perketat Aturan, Mulai 3 April 2020 Ini WNI Tidak Diperbolehkan Masuk Jepang
• Larangan Masuk ke Belanda Termasuk Bagi WNI Pemilik Visa Schengen
• Hong Kong Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda Jadwal Penerbangan
• Kota Tashkent Resmi Lakukan Lockdown, WNI Diimbau Tunda Penerbangan ke Uzbekistan
• Simak Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)