Breaking News:

Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand

Informasi terbaru imbauan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana terbang ke Thailand dalam waktu dekat.

indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi terbaru imbauan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana terbang ke Thailand dalam waktu dekat.

Setiap WNI yang akan pergi ke Thailand dan sekedar transit penerbangan di Thailand wajib memiliki health certificate bebas covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang pesawat juga wajib mempunyai asuransi mencakup resiko covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 USD.

Imbauan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (22/3/2020).

Sebagaimana dilansir TribunTravel lewat akun Instagram @safetravel.kemlu, kedua syarat itu harus ditunjukkan ketika check-in dari bandara negara asal.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk bisa mendapatkan boarding pass pesawat menuju Bangkok.

Terkait Virus Corona, Ini Imbauan Kemenlu Buat WNI yang Mau Traveling ke Korea Selatan

Disebutkan juga, Pemerintah Indonesia telah mengimbau semua WNI untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Oleh sebab itu pentingnya traveler menyimak imbauan ini untuk menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan.

Sehingga bagi traveler yang berencana pergi ke Thailand dalam waktu dekat diimbau untuk mengikuti kebijakan yang berlaku.

Imbauan untuk tunda perjalanan juga berlaku di Selandi Baru.

2 dari 2 halaman

Baru-baru ini, Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke sana.

Imbauan ini efektif diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.

Selain turis, kebijakan tersebut berlaku juga bagi pemegang visa temporer seperti pelajar dan pekerja tidak tetap.

TONTON JUGA:

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi warga negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke Selandia Baru diimbau agar ditunda.

Kebijakan itu akan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh pihak Perdana Menteri Selandia Baru.

Sehingga warga negara Indonesia diharap untuk menunggu informasi lebih lanjut.

Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini

Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru

Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa

Potret Pulau Sebaru, Lokasi Observasi 188 WNI ABK World Dream Terdampak Virus Corona

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Imbauan Bagi WNITerbang ke Thailandhealth certificate bebas covid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved