TRIBUNTRAVEL.COM - Penyebaran virus corona masih menjadi perhatian semua negara di dunia.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Hong Kong memberikan kebijakan tegas untuk Warga Negara Asing (WNA) termasuk Indonesia.
Otoritas Hong Kong mengumumkan setidaknya tiga kebijakan tetap untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Hal tersebut dijelaskan melalui unggahan dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, Senin (23/3/2020).
Menurut unggahan tersebut, Hong Kong sudah tidak menerika kedatangan orang asing non-residen.
Sementara itu, bagi WNI yang berencana pergi ke luar negeri dengan jam terbang yang dijadwalkan transit di Hong Kong akan ditolak.
• Simak Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020
Tak hanya itu, Otoritas Hong Kong juga akan melarang adanya penjualan alkohol di tengah wabah virus corona.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu (25/3/2020) hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan yang telah dibuat ini tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Akan tetapi bagi penduduk Hong Kong akan kenakan karantina wajib selama 14 hari ke depan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau untuk semua WNI agar menunda perjalanan ke luar negeri khususnya wilayah Hong Kong.
Namun bagi WNI yang saat ini sudah berada di Hong Kong diimbau untuk segera mengatur jadwal kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.
Kebijakan baru terkait penyebaran virus corona juga diberlakukan oleh Taiwan mulai hari ini, Selasa (24/3/2020) pukul 00.00 waktu setempat.
Otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan berupa larangan transit seluruh penerbangan di wilayah Taiwan.
Imbauan itu akan diberlakukan hingga 7 April 2020 mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau bagi WNI agar menunda perjalanan ke luar negeri khususnya Taiwan.
Bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri termasuk Taiwan diharapkan agar segera mengatur jadwal kepulangan ke Indonesia sebelum ada kebijakan pembatasan lebih lanjut.
TONTON JUGA:
Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh Pemerintah Singapura yang berlaku pada Senin (23/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.
Seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau sekedar transit di Singapura.
Pemerintah Singapura akan mengizinkan masuk atau kembalinya warga negara asing pemegang izin kerja (work pass).
Warga negara asing akan diizinkan masuk ke Singapura apabila memegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial.
Seperti di bidang kesehatan dan transportasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, WNI diimbau untuk menunda perjalanan ke Singapura dalam waktu dekat.
Bagi WNI yang telah berada di Singapura juga diharapkan agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat serta meningkatkan kewaspadaan untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
• Disneyland dan Ocean Park Hong Kong Ditutup Sementara untuk Hindari Penyebaran Virus Corona
• Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand
• Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini
• Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru
• Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)