Breaking News:

Simak Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020

Otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan berupa larangan transit seluruh penerbangan di wilayah Taiwan.

passporthealthglobal.com
Taiwan 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menanggapi situasi penyebaran virus corona (covid-19), Otoritas Taiwan memberlakukan kebijakan baru terkait penerbangan.

Otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan berupa larangan transit seluruh penerbangan di wilayah Taiwan.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Selasa (24/3/2020) pukul 00.00 waktu setempat.

Seperti unggahan dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, imbauan itu akan diberlakukan hingga 7 April 2020 mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau bagi WNI agar menunda perjalanan ke luar negeri khususnya Taiwan.

Bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri termasuk Taiwan diharapkan agar segera mengatur jadwal kepulangan ke Indonesia sebelum ada kebijakan pembatasan lebih lanjut.

Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand

Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh Pemerintah Singapura yang berlaku hari ini, Senin (23/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.

Seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau sekedar transit di Singapura.

Menurut unggahan yang diposting pada akun Instagram @safetravel.kemlu, Pemerintah Singapura akan mengizinkan masuk atau kembalinya warga negara asing pemegang izin kerja (work pass).

TONTON JUGA:

2 dari 2 halaman

Warga negara asing akan diizinkan masuk ke Singapura apabila memegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial.

Seperti di bidang kesehatan dan transportasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, WNI diimbau untuk menunda perjalanan ke Singapura dalam waktu dekat.

Bagi WNI yang telah berada di Singapura juga diharapkan agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat serta meningkatkan kewaspadaan untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).

Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini

Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru

Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa

Potret Pulau Sebaru, Lokasi Observasi 188 WNI ABK World Dream Terdampak Virus Corona

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Larangan Transit di TaiwanPenyebaran Virus Coronakebijakan baru Kumawus Hariara Nabolon Biapong
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved