Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Batal Naik Kereta Api, KAI Beri Syarat Pengembalian Bea Pembatalan Tiket

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang yang sedang antre menunggu kedatangan kereta api di stasiun. KAI mengumumkan kembali syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai Senin (17/4/2023).

1. Hanya di loket stasiun;

2. Paling lambat h+7;

3. Kembali penuh 100%;

4. Sebagai lampiran pembatalan dapat menggunakan reprint tiket:

Apabila penumpang memiliki tiket sifat persambungan, tiket perjalanan PP atau tiket lain nya dapat dikembalikan atau dibatalkan dengan pengembalian 100 % paling lambat sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang tertera di tiket.

H. Pembatalan perjalanan atas inisiatif penumpang (cancel passenger), calon penumpang tidak menggunakan masker termasuk kategori cancel passenger:

Untuk kereta api antar kota, berlaku syarat dan ketentuan:

1. Di loket stasiun dan tiket box

2. Paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan;

3. Dikenakan bea administrasi 25%;

4. Transfer atau tunai kembali bea 30 s.d 45 hari kemudian;

Pembatalan melalui aplikasi KAI Access, berlaku syarat dan ketentuan:

1. Paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan;

2. Dikenakan bea administrasi 25%;

3. Transfer kembali bea 30 sampai dengan 45 hari kemudian;

Untuk kereta api lokal, berlaku syarat dan ketentuan:

1. Hanya di loket stasiun sesuai jam reservasi;

2. Paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan;

3. Dikenakan bea administrasi 25%;

4. Tunai kembali bea 30 sampai dengan 45 hari kemudian;

Baca juga: KAI Konsisten Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis untuk Penumpang Kereta Api, Cek Lokasinya

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar batalkan tiket kereta api di sini.