Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Batal Naik Kereta Api, KAI Beri Syarat Pengembalian Bea Pembatalan Tiket

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang yang sedang antre menunggu kedatangan kereta api di stasiun. KAI mengumumkan kembali syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai Senin (17/4/2023).

TRIBUNTRAVEL.COM - KAI kembali mengumumkan syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai Senin (17/4/2023).

Tak sedikit penumpang yang batal naik kereta api karena tidak memiliki persyaratan dokumen yang lengkap.

Penumpang antre membeli tiket kereta api secara on the spot di stasiun. KAI mengumumkan kembali syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai Senin (17/4/2023). (Dok. kai.id)

Seperti sertifikat vaksin hingga kondisi tubuh yang tidak fit dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius.

Penumpang yang batal naik kereta api dapat mengajukan pengembalian bea pembatalan tiket.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Bandara YIA April 2023, Lengkap dengan Rute & Harga Tiketnya

LIHAT JUGA:

Ada beberapa syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket yang diberlakukan pihak KAI.

Dilansir dari laman resmi kai.id, Selasa (18/4/2023), berikut syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api di antaranya:

A. Bagi calon penumpang positif covid-19:

1. Dapat dilakukan di contact center 121 wa 08111 2111 121 dan loket stasiun;

2. Paling lambat h+7;

3. Kembali penuh 100 persen;

Baca juga: Daftar Tiket Kereta Api Lebaran 2023 yang Masih Tersedia, dari KA Argo Bromo Anggrek sampai Taksaka

4. Pengembalian bea atas pembatalan di contact center 121 wa 08111 2111 121 dengan skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan;

5. Pembatalan dapat dilakukan lebih dari satu penumpang bila mana dalam satu kode booking

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sudah mulai ramai diserbu pemudik ke berbagai daerah, pada Minggu (26/3/2023). KAI mengumumkan kembali syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai Senin (17/4/2023). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Pengembalian bea atas pembatalan di loket stasiun sebagai berikut:

1. Proses pembatalan wajib diwakilkan;

Halaman
1234