TRIBUNTRAVEL.COM - KAI kembali mengumumkan syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai Senin (17/4/2023).
Tak sedikit penumpang yang batal naik kereta api karena tidak memiliki persyaratan dokumen yang lengkap.
Seperti sertifikat vaksin hingga kondisi tubuh yang tidak fit dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius.
Penumpang yang batal naik kereta api dapat mengajukan pengembalian bea pembatalan tiket.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Bandara YIA April 2023, Lengkap dengan Rute & Harga Tiketnya
LIHAT JUGA:
Ada beberapa syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket yang diberlakukan pihak KAI.
Dilansir dari laman resmi kai.id, Selasa (18/4/2023), berikut syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api di antaranya:
A. Bagi calon penumpang positif covid-19:
1. Dapat dilakukan di contact center 121 wa 08111 2111 121 dan loket stasiun;
2. Paling lambat h+7;
3. Kembali penuh 100 persen;
Baca juga: Daftar Tiket Kereta Api Lebaran 2023 yang Masih Tersedia, dari KA Argo Bromo Anggrek sampai Taksaka
4. Pengembalian bea atas pembatalan di contact center 121 wa 08111 2111 121 dengan skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan;
5. Pembatalan dapat dilakukan lebih dari satu penumpang bila mana dalam satu kode booking
Pengembalian bea atas pembatalan di loket stasiun sebagai berikut:
1. Proses pembatalan wajib diwakilkan;