Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Batal Naik Kereta Api, KAI Beri Syarat Pengembalian Bea Pembatalan Tiket

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang yang sedang antre menunggu kedatangan kereta api di stasiun. KAI mengumumkan kembali syarat dan ketentuan pengembalian bea pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai Senin (17/4/2023).

2. Wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan;

3. Menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket;

4. Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud;

5. Pengembalian bea langsung tunai atau skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan;

Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2023 Masih Tersedia, Segera Pesan Jangan Sampai Kehabisan

Baca juga: Jadwal Kereta Api Arus Balik Lebaran 2023 dari Blitar ke Jakarta, Ada KA Brantas hingga Majapahit

B. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin, anak2 dibawah 6 tahun tanpa pendamping ndapat dilakukan pembatalan sebagai berikut:

1. Dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center 121 wa 08111 2111 121;

2. Paling lambat h+3;

3. Kembali penuh 100 persen;

4. Pengembalian bea atas pembatalan di loket stasiun langsung tunai dan di contact center 121 wa 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan;

C. Bagi calon penumpang suhu badan di atas 37,3 derajat celcius pada saat proses boarding dapat dilakukan pembatalan sebagai berikut:

1. Hanya dapat dilakukan di loket stasiun;

2. Pembatalan dilakukan mulai 3 jam sebelum keberangkatan kereta api dan paling lambat sebelum keberangkatan kereta api;

3. Pengembalian bea langsung tunai kembali penuh 100 persen;

D. Cancel rejected perubahan jadwal

Pengaturan penumpang yang terdampak akibat perubahan jadwal perjalanan kereta api yang dilakukan oleh perusahaan.

Halaman
1234