Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Golongan 1 untuk Mudik Lebaran 2022, Simak Daftar Lengkapnya
Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut hingga Kendaraan Pribadi
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat 2022, Begini Cara Isinya
Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink & Garuda Indonesia Jelang Mudik Lebaran 2022