Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Mengisi e-HAC untuk Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Golongan 1 untuk Mudik Lebaran 2022, Simak Daftar Lengkapnya

Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut hingga Kendaraan Pribadi

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara (Flickr/ Edgar Jiménez)

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat 2022, Begini Cara Isinya

Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink & Garuda Indonesia Jelang Mudik Lebaran 2022