TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.
Namun masyarakat bisa mudik Lebaran 2022 dengan memenuhi beberapa syarat perjalanan.
Disampaikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO), mulai Selasa (5/4/2022), masyarakat yang bepergian naik pesawat diwajibkan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik Lebaran 2022.
Kebijakan tersebut diberlakukannya seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang digunakan untuk melakukan verifikasi penumpang selama bepergian.
Layanan tersebut wajib digunakan oleh seseorang sebagai langkah awal mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Titik Masuk (Bandara, Pelabuhan, dan Pos Perbatasan Daratan).
Melansir Kompas.com, e-HAC sebelumnya akan diperiksa di bandara kedatangan, tapi berdasarkan aturan terbaru mulai 3 Maret 2022, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Baca juga: PT KAI Sediakan 2 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2022
Sebelum bepergian naik pesawat, traveler perlu mengisikan e-HAC untuk memasuki bandara.
Adapun data yang perlu diisi yakni:
Tanggal, nomor penerbangan, nama maskapai, bandara keberangkatan, bandara tujuan
Data personal (dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
Pernyataan kesehatan
Riwayat perjalanan
Akan tetapi, anjuran pengisian e-HAC tersebut tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.