TRIBUNTRAVEL.COM - Mudik lebaran 2022 resmi diizinkan pemerintah setelahangka kasus Covid-19 perlahan menurun.
Lebih dari dua tahun pandemi membuat masyarakat Indonesia tidak mudik ke kampung halaman.
Inilah yang membuat mudik lebaran 2022 diprediksi melonjak, mengingat banyaknya masyarakat yang ingin mudik.
Pemerintah mencatat potensi pergerakan nasional pada Lebaran 2022 berjumlah 79,4 juta.
Sedangkan potensi pergerakan dari Jabodetabek adalah 13 juta orang.
Hasil survei yang dilakukan Balitbang Perhubungan (2022), menghasilkan setelah dihapusnya test swab antigen/PCR, potensi penggunaan moda agak bergeser walaupun penggunaan angkutan pribadi tetap terbanyak, pemilihan penggunaan pesawat menjadi lebih banyak dibandingkan menggunakan kereta api.
Baca juga: PT KAI Sediakan 2 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Seru Banget! Jelajah SEA Aquarium dan Dolphin Island di Resorts World Sentosa Singapura
Potensi penggunaan moda mobil pribadi 26,8% atau 21,3 juta orang, sepeda motor 18,7% atau 14,9 juta orang, bus 16,3% atau 12,9 juta orang, pesawat terbang 12,1% atau 9,6 juta orang, kereta api 9% atau 7,2 juta orang, kapal laut 1,4% atau 1,1 juta orang, dan kapal penyeberangan 1,2% atau 900 ribu orang.
Total pengguna transportasi jalan 75,3% atau sebanyak 59,8 juta orang akan menggunakan transportasi jalan.
Perlu antisipasi yang menggunakan kendaraan pribadi antar pulau adalah juga potensi menggunakan angkutan penyeberangan atau angkutan laut.
Berikut ini syarat-syarat perjalanan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi.
Berikut Syarat Perjalanan Mudik Menggunakan Kereta Api
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
2. Pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.