TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia telah melonggarkan aturan mudik Lebaran 2022.
Setelah bergelut dengan pandemi Covid-19 selama 2 tahun, kini masyarakat kembali diperbolehkan mudik dengan berbagai syarat.
Termasuk mewajibkan vaksin booster atau tes skrining Covid-19 sebelum memutuskan untuk pulang ke kampung halaman.
Pemerintah juga telah memprediksi, akan adanya lonjakan jumlah pemudik pada tahun ini dengan jumlah mencapai sekira 85 juta orang.
Diprakirakan pemudik dari Jabodetabek sendiri akan mencapai sekitar 14 juta orang dan 47 persen di antaranya akan mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Jasa Marga kini telah mengeluarkan tarif baru Tol Trans Jawa untuk mudik 2022.
Hal ini disampaikan langsung melalui laman Instagram resminya melalui akun @official.jasamarga pada Kamis (7/4/2022).
“Karena dari kemarin banyak yang nanya terkait dengan besaran tarif tol untuk jalan tol Trans Jawa, berikut mimin informasikan update tarifnya, khususnya untuk tarif kendaraan golongan I,” tulis pihak Jasa Marga.
Adapun untuk rincian tarif Tol Trans Jawa Golongan 1 untuk mudik Lebaran 2022 adalah sebagai berikut.
Rute di Jawa Barat
- Cikopo-Palimanan: Rp 199.000
- Palimanan-Kanci: Rp 12.500
TONTON JUGA:
Rute di Jakarta dan Banten
- Jakarta Outer Ring Road: Rp 16.000