Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Libur Nataru, Mendagri Sebut Hanya Ganti Nama

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Darurat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 batal diterapkan.

Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa PPKM Level 3 yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan saat liburan Natal dan tahun baru dapat berlaku secara spesifik tergantung situasi di masing-masing daerah.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah," ungkap Tito kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Semarang Akan Tetap Perketat Aturan

"Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," lanjut dia.

Ia menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh.

Petugas gabungan sedang melaksanakan razia masker bagi masyarakat yang melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis(9/9/2021). Operasi yang dilaksanakan pukul 16.00-18.00 ini menjerat puluhan orang tanpa masker. Hukuman yang tidak mengunakan masker denda uang atau menyapu fasilitas umum. Pesan yang hendak di sampaikan adalah masyarakat tidak boleh abai prokes walau banyak pelongaran Masa PPKM. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Meski berubah istilah, lanjut Tito, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan.

Misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali menyampaikan bahwa PPKM Level 3 batal untuk diterapkan.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Aturan Masuk Mall, Tempat Ibadah dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

Penerapan PPKM akan dilakukan sesuai asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ungkap Luhut dalam keterangan pers pada Senin (6/12/2021).

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tukasnya.

Meski PPKM level 3 batal berlaku, namun pemerintah tetap akan melarang semua jenis perayaan tahun baru.

Baca juga: Tempat Wisata Lokal Boleh Buka Selama PPKM Level 3 Nataru, Kapasitas Pengunjung Dibatasi 50 Persen

Baca juga: Syarat Mudik Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Bawa SKM dari RT/RW