Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Batal Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Penerapan PPKM akan dilakukan sesuai asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ungkap Luhut dalam keterangan pers pada Senin (6/12/2021).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," lanjutnya.

Luhut mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen.

Petugas gabungan sedang melaksanakan razia masker bagi masyarakat yang melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis(9/9/2021). Operasi yang dilaksanakan pukul 16.00-18.00 ini menjerat puluhan orang tanpa masker. Hukuman yang tidak mengunakan masker denda uang atau menyapu fasilitas umum. Pesan yang hendak di sampaikan adalah masyarakat tidak boleh abai prokes walau banyak pelongaran Masa PPKM. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Pihaknya saat ini sedang menggenjot vaksinasi lanjut usia atau lansia.

Hingga saat ini, capaian vaksinasi lansia dosis 1 di Jawa dan Bali mencapai 64 persen.

Sementara vaksinasi dosis 1 dan 2 mencapai 42 persen.

Meski PPKM level 3 batal berlaku, namun pemerintah tetap akan melarang semua jenis perayaan tahun baru.

Baik itu di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, ataupun tempat keramaian umum lainnya.

Baca juga: Cimory Dairyland Prigen dan 6 Tempat Wisata Hits di Pasuruan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut.

Suasana mal selama PPKM Level 4 (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh, wajib menyiapkan syarat.

Halaman
12