TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang punya rencana pergi ke luar kota selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) perlu menyiapkan beberapa persyaratan.
Saat ini, Polri mulai mengaktifkan Posko PPKM Mikro di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Dikutip TribunTravel dari laman Tribunnews, Minggu (28/11/2021), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, warga yang akan pergi ke luar kota atau mudik saat libur Nataru wajib melapor kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas hingga Babinsa setempat.
Mereka akan diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
Karenanya, Polri meminta warga untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari jauh hari.
"Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Dijelaskan Ramadhan, surat keterangan mudik atau SKM berisikan identitas pribadi warga yang akan melakukan perjalanan. Surat itu juga harus mendapatkan cap dari RT/RW setempat agar bisa digunakan saat perjalanan.
"Surat keterangan mudik berisikan NIK, nama lengkap, alamat, alamat tujuan mudik dan rencana waktu mudik, identitas kendaraan yang digunakan, kolom, cap dan tanda tangan RT/RW atau Pos PPKM Mikro sebagai tempat tujuan mudik dan hasil non reaktif swab antigen/negatif PCR dan sertifikat vaksin dosis 2," jelasnya.
"Rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/RW, Bhabinkamtibmas atau Babinsa ketika sudah mendapatkan surat keterangan mudik dari RT/RW setempat," tukasnya.
Tak Dilayani Beli Tiket
Masyarakat yang belum divaksin dipastikan tidak bisa naik transportasi umum selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.
"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itul." ujarnya.
"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.