TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) level 3 selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akan melaksanakan kebijakan sesuai aturan pemerintah pusat.
Saat ini, Kota Semarang masih menerapkan PPKM Level 1.
Ada pembatasan dalam PPKM level 1, tapi lebih longgar.
Pada momen Nataru, pembatasan di Semarang akan lebih diperketat mulai 24 Desember 2021.
Namun, pembatasan tidak sampai harus menutup semua sektor.
Masyarakat tetap boleh berkegiatan.
Ibadah natal juga diperbolehkan.
Pembatasan lebih menekankan pada perayaan tahun baru.
Misalnya, pembatasan pengunjung di tempat publik dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Aturan secara detail akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwal).
"Nanti akan kami keluarkan surat walikota untuk atur pembatasan itu. Kemarin, kami belum mengeluarkan perwal terkait Inmendagri keharusan menerapkan PPKM level 3. Jadi, buat saya tidak ada masalah. Kami akan mengatur H-1 atau H-2 sebelum Nataru," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, mobilitas masyarakat usia produktif menjadi perhatian saat perayaan Nataru.
Hal ini mengingat kasus Covid-19 pada usia produktif cukup mendominasi.
Masyarakat yang sudah divaksin kemudian terpapar Covid-19 sebagian besar merupakan usia produktif, bisa jadi akibat mobilitas mereka cukup tinggi.