TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah saat ini sedang merancang aturan baru untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pemerintah pun berencana menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di seluruh daerah di Indonesia.
PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.
Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.
Isi larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.
Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.
Berikut bunyi aturan lengkapnya pada poin e:
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca tanpa iklan