Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Masuk Mall, Tempat Ibadah dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan The Park Mall selama PPKM

TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang libur akhir tahun, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seluruh Indonesia akan berstatus  PPKM Level 3.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah mencegah lonjakan Covid-19 menjelang libur akhir tahun.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, PPKM Level 3 diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dalam aturan PPKM saat perayaan Natal dan Tahun Baru, terdapat 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

2. tempat perbelanjaan

3. tempat wisata lokal.

Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021 sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Halaman
1234