Mereka juga menemukan dua hiu macan tutul mati, satu hiu martil mati, dan moncong ikan hiu gigi kecil.
Dan semuanya termasuk dalam spesies hiu yang terancam punah.
Hiu hidup dipindahkan dari ruang bawah tanah Seguine, dan sekarang telah menemukan rumah di Akuarium New York di Pulau Coney.
Seguine mengaku bersalah minggu ini atas tuduhan kepemilikan ilegal hiu dengan maksud untuk dijual.
Atas tindakannya itu Seguine dijatuhkan denda sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 70 juta.
"Gelombang telah berbalik untuk Joshua Seguine, yang dihukum dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang melanggar hukum," kata Jaksa Agung New York Letitia James.
"Biarlah ini menjadi pesan yang lantang dan jelas: Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memangsa spesies yang dilindungi untuk melapisi kantong mereka," ujarnya tegas.
Adalah legal untuk memiliki hiu, meskipun bukan spesies yang dilindungi, menurut The New York Times.
Hiu sering didambakan oleh selebriti dan atlet profesional, antara lain yang mendukung pasar bawah tanah untuk ikan eksotis, lapor The Times.
Baca juga: Pria Ini Nekat Selundupkan 74 Bunglon dalam Kaus Kaki dan Wadah Es Krim
Baca juga: Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari Siap Jerat Penyelundup Jemaah Haji
Baca juga: Selundupkan Hiu Langka dan Berniat Menjualnya di Pasar Ikan Eksotis, Pria ini Didenda Rp 70 Juta
Baca juga: Coba Selundupkan Pistol di Sepatu, Pria Ini Ditangkap Pihak Keamanan Bandara
Baca juga: 21 Bandara di Indonesia Sudah Sediakan Layanan GeNose C19, Berikut Daftarnya
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')
Baca selengkapnya artikel soal bandara di sini.