TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Saudi Arabia akan memberikan sanksi denda dan penjara, bagi siapa saja mengangkut jemaah tanpa izin haji ke wilayah kerajaan itu.
Sebagaimana dilansir laman Arab News, hukuman yang akan diberikan sangat berat, karena pelakunya dianggap membahayakan kesehatan massa.
Rupanya, di Saudi sana banyak beredar iklan jasa membawa orang masuk ke Mekah, untuk melakukan Wukuf.
Iklan itu, menurut Mayor Jenderal Zayed Al-Tuyan, komandan Pengamanan Haji, adalah tipuan mengingat banyak orang ingin melakukan ritus Haji.
TONTON JUGA
"Saya mengingatkan kepada masyarakat dan ekspatriat agar jangan tertipu dengan iklan palsu itu. Hanya mereka yang sudah memperoleh izin dari Kementerian Haji yang boleh melakukan ibadah Haji," katanya pada Minggu (19/7).
Saat ini, menurut harian di Arab Saudi itu, aparat keamanan setempat mulai memperketat pintu masuk-pintu masuk ke wilayah Mekah dan Madinah, karena jemaah mulai berdatangan.
Orang-orang yang tidak mengantongi izin berhaji yang resmi, tidak boleh masuk ke dua kota suci tersebut.
Bentuk hukuman
Jika ada individu atau perusahaan warga Saudi yang coba-coba menyelundupkan jemaah tanpa izin, maka hukuman yang menantinya adalah denda uang, penjara, dan kendaraannya disita.
Bila yang melanggar aturan itu warga negara asing, maka dia terancam dideportasi dan tidak boleh masuk ke wilayah Arab Saudi untuk sejumlah waktu.
Nilai dendanya mulai dari 10.000 riyal Saudi, atau lebih dari Rp 39 juta, untuk satu orang yang diselundupkan.
Bila dia membawa dua orang, maka nilai itu dikali dua, dan seterusnya.
Maksimal nilai dengan adalah 50.000 riyal Saudi, atau sekitar Rp 195 juta, untuk satu orang yang dibawanya.
Selain harus membayar denda, orang itu juga dipenjara. Lamanya 15 hari bila baru pertama kali melakukannya.
Lamanya hukuman penjara akan digandakan jika ternyata pelaku sudah pernah melakukan pelanggaran ini sebelumnya.
Baca tanpa iklan