TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan senjata api jenis pistol di sepatu miliknya.
Pihak Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) melaporkan insiden ini terjadi di Bandara Internasional Philadelphia, AS pada Rabu, (23/9/2020), dilansir dari laman Foxnews.com, Sabtu (26/9).
Pihak TSA menangkap pria tersebut setelah terdapat pistol kaliber 25 yang terdeteksi di pos pemeriksaan keamanan bandara.
Polisi kota pun dipanggil dan menyita pistol tersebut.
• Sempat Tutup Setahun, Pendakian Gunung Semeru Akan Kembali Dibuka
Direktur Keamanan Federal TSA Bandara Philadelphia, Gerardo Spero mengatakan bahwa ini bukan kasus ketidaksengajaan.
"Ini adalah upaya yang disengaja dari pria ini yang mencoba naik pesawat dengan membawa senjata api," kata Spero dalam pernyataan tertulis.
Insiden ini menandai 18 kalinya petugas TSA di Bandara Internasional Philadelphia menemukan senjata tahun ini.
Tahun lalu sebanyak 4.432 senjata api ditemukan dalam tas jinjing di pos pemeriksaan keamanan bandara di seluruh AS.
Menurut TSA, 87 persen dari senjata tersebut disita.
TSA sebenarnya mengijinkan penumpang jika membawa senjata api di bagasi terdaftar selama mereka mengikuti peraturan.
Senjata api harus disimpan dalam wadah khusus, dan penumpang harus memberitahu jika membawa senjata api saat pemeriksaan tas.
Penumpang yang membawa senjata api di bagasi mereka juga harus ijin kepada maskapai penerbangannya.
Dalam kasus ini, pria tersebut akan menghadapi hukuman sipil keuangan federal yang berat.
Biasanya denda pelanggaran pertama adala 4.100 dolar AS (Rp 61,2 juta), tetapi denda bisa sampai 13.669 dolar AS (Rp 204 juta) tergandung pelanggarannya.
Jika penumpang adalah anggota TSA PreCheck, maka mereka juga akan kehilangan hak istimewa PreCheck.