Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Selundupkan Hiu Langka dan Berniat Menjualnya di Pasar Ikan Eksotis, Pria ini Didenda Rp 70 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hiu langka.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria asal negara bagian New York, dinyatakan bersalah kerena menyelundupkan tujuh ekor hiu langka.

Tujuh hiu tersebut diperlihara oleh Joshua Seguine (40) di rumahnya pada sebuah kolam ruang bawah tanah.

Melansir laman Insider.com, Jumat (19/3/2021) Seguine berniat akan menjual hui-hiu tersebut pada pasar ikan eksotis.

Menurut keterangan pihak berwanang, Seguine sempat ditangkap di Georgia pada 2017 karena mengemudi tanpa SIM.

Tak lama dari kasus tersebut, Seguine ketahuan membawa lima hiu kecil di belakang truknya.

Hal inilah yang mendasari penyelidikan oleh Departemen Konservasi Lingkungan New York.

Ilustrasi hiu (Flickr/Michaels Bubbles)

Menurut keterangan, dia memiliki bisnis bernama Aquatic Apex Life LLC dan mendaftarkan hiu untuk dijual di sebuah situs web.

Pejabat dari DEC menggeledah rumahnya dan menemukan tujuh hiu pasir di kolam bawah tanah

Hiu pasir sendiri merupakan spesies hewan yang dilindungi di bawah hukum negara bagian New York.

Baca juga: Nahas, Pria Ini Diserang Hiu Banteng Sepanjang 3 Meter Saat Berenang di Sungai, Kondisinya Kritis

Mereka juga menemukan dua hiu macan tutul mati, satu hiu martil mati, dan moncong ikan hiu gigi kecil.

Dan semuanya termasuk dalam spesies hiu yang terancam punah.

Hiu hidup dipindahkan dari ruang bawah tanah Seguine, dan sekarang telah menemukan rumah di Akuarium New York di Pulau Coney.

Seguine mengaku bersalah minggu ini atas tuduhan kepemilikan ilegal hiu dengan maksud untuk dijual.

TONTON JUGA:

Atas tindakannya itu Seguine dijatuhkan denda sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 70 juta (kurs Rp14.000/dolar AS).

Halaman
1234