Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Petugas Keamanan Bandara Dipenjara karena Tipu Penumpang Agar Perlihatkan Bagian Sensitifnya

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas Transportation Security Administration (TSA) atau bagian keamanan bandara

Karena itu persidangan terkait kasus ini juga menyeret lima rekan Bell yang sejauh ini mengaku tidak bersalah.

Di sisi lain, Bell mengaku bersalah di Los Angeles, California pada bulan September.

Para terdakwa akan diadili di Los Angeles sekali lagi pada bulan April.

Penerbangan terakhir yang dipesan Bell yakni pada November 2017.

Karena aksi curangnya ini, Bell dipindah ke negara bagian lain dan akan menghabiskan durasi hukumannya di penjara federal.

Hukuman yang ditetapkan yakni 30 bulan atau dua setengah tahun.

Selain itu, Bell juga dikenakan denda 150.000 dolar AS (Rp 2,1 miliar) sebagai ganti rugi.

Ini setara dengan sekitar 77 dolar AS (Rp 1,1 juta) untuk masing-masing dari 1.953 penerbangan yang dipesan secara curang.

Baca juga: Viral di Medsos, Pemuda Pijat Kaki Ibu-ibu di Bandara, Ini Kesaksian Si Perekam

Baca juga: Sindikat Penjual Hasil Tes PCR Palsu di Bandara Soekarno Hatta Dibongkar, 1 tersangka Positif

Baca juga: Mulai 24 Januari, Singapura Berlakukan Tes Covid-19 untuk Semua Penumpang di Bandara

Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina

Baca juga: Penumpang Pesawat di Bandara Laguardia NYC Sembunyikan Peluru di dalam Botol Permen Karet

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)