Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Liburan ke Bali Selama PPKM, dari Naik Pesawat hingga Transportasi Darat

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

6. Wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen perjalanan khusus (KTP, tanda pengenal diri).

7. Wajib mengisi e-HAC.

8. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Pembatasan kegiatan masyarakat Bali

1. Tempat wisata tetap buka secara normal (jumlah wisatawan terbatas, harus bisa jaga jarak di dalam lokasi).

2. Khusus di Badung dan Denpasar, tempat makan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.

3. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?

Baca juga: Rute Terbaru TransJakarta Selama Masa PPKM, Beroperasi Mulai Pukul 05.00 WIB

Baca juga: Catat! Jadwal KRL Selama PPKM, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Seluruh Tempat Wisata di Kudus Diminta Tutup

Baca juga: Dampak PPKM, Pembatalan Reservasi Hotel di Jogja Capai 45 Persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan ke Bali Saat PPKM, Catat Sebelum Berangkat".