Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Liburan ke Bali Selama PPKM, dari Naik Pesawat hingga Transportasi Darat

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali telah diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan berlangsung sampai 25 Januari 2021.

Sejalan dengan adanya PPKM Jawa-Bali, ada kebijakan baru yang harus dipenuhi wisatawan jika ingin liburan ke Bali.

Sehingga wisatawan tetap bisa memasuki Pulau Dewata untuk menjelajah tempat wisatanya.

Aturan baru tersebut mengatur seputar kegiatan masyarakat di dalam Pulau Bali dan juga alur keluar-masuk pendatang ke Pulau Bali.

Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 1-4 Tahun 2021.

Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali dan pembatasan kegiatan masyarakat di sana seperti dirangkum Kompas.com.

Aturan ke Bali naik pesawat

1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.

2. Hasil non-reaktif rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

4. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).

6. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.

7. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

8. Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari dua jam, tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah.

Desa Penglipuran di Bali (Gambar oleh kolibri5 dari Pixabay)
Halaman
123