Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Jadwal KRL Selama PPKM, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi Penumpang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun KRL Jakarta Kota

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM dilakukan selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.

Menindaklanjuti hal itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sejumlah penyesuaian terhadap layanan operasional KRL.

Melansir akun Instagram @commuterline, Jumat (15/1/2021), selama masa PPKM, KRL mengoperasikan total 964 perjalanan.

Pihak pengelola juga melakukan penyesuaian jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Terdapat 91 rangkaian KRL per hari yang siap melayani penumpang selama masa PPKM.

Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Masa PPKM

Protokol kesehatan wajib dilakukan para penumpang saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.

Selain itu, PT KCI juga akan membuka jendela di tiap ujung-ujung kereta agar sirkulasi udara tetap terjaga.

Selama berada di dalam kereta, penumpang diimbau untuk berdiri satu arah agar tidak saling berhadap-hadapan.

Pelayanan KRL selama masa PPKM

Selama masa PPKM, ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh seluruh penumpang KRL, sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun KRL

2. Gunakan KMT/ uang elektronik lainnya agar mengurangi transaksi tunai dan kontak fisik

3. Gunakan tubuh pada saat melewati gate (tidak membuka gate dengan tangan)

4. Cek jadwal perjalanan di KRL Access atau www.krl.co.id sebelum berpergian dengan menggunakan KRL

Halaman
123