Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Resmi Terapkan PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan PPKM.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, membuat kita harus beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Mulai dari memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, hingga mengurangi mobilitas.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain berbagai cara tadi, pemerintah juga melakukan cara untuk menekan angka penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dilakukan pada beberapa kota di Indonesia.

Nah, pada awal tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia kembali melakukan pembatasan di beberapa wilayah Indonesia.

Baca juga: Catat! Jadwal KRL Selama PPKM, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Bedanya, pembatasan kali ini bukan disebut dengan PSBB, melainkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Apa bedanya PPKM dengan PSBB?

Sejak Senin, 11 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali.

PPKM ini berlaku selama 14 hari, atau hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Aturan mengenai PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.

Antara PPKM dan PSBB, keduanya mengatur mengenai pembatasan kegiatan yang dilakukan.

Lalu apa bedanya PPKM yang dilakukan di awal tahun ini dengan PSBB yang dilakukan pada awal pandemi tahun 2020, ya?

Secara singkat, PSSB dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang terjadi dan merupakan langkah Percepatan Penanganan Covid-19 di beberapa daerah.

Sedangkan PPKM dilakukan untuk memperkecil penularan virus Covid-19 di beberapa wilayah.

Halaman
123