5. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari
6. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah
7. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah RI dan WNA dengan biaya mandiri
8. Setelah dilakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
9. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan
Baca juga: Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi
Baca juga: Kantor Imigrasi Indonesia Hadirkan Layanan EAZY Passport, Simak Lokasinya
Baca juga: Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan