TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, simak informasi berikut.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali beroperasi sejak Senin (15/6/2020).
Selama beroperasi, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung.
Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan pengecekan suhu badan.
Baca juga: 8 Stempel Paspor dengan Desain Unik, Bergambar Penguin hingga Situs Keajaiban Dunia UNESCO
Bagi traveler yang hendak mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor simak beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Melansir akun Twitter @kanim_tangerang, Rabu (14/10/2020), berikut syarat permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Untuk Dewasa
1. Mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan dengan melampirkan:
a. E-KTP
b. Kartu Keluarga
c. Akta lahir, Akta Perkawinan atau buku nikah, Ijazah (yang memuat nama lengkap, tempat lahir dan nama orang tua).
2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama.
4. Untuk pemohon penggantian paspor karena hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
5. Surat pernyataan tambah nama bermaterai 6.000 untuk ibadah Haji dan Umrah (bagi yang belum memiliki nama tiga kata):
a. Ibadah Haji melampirkan bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
b. Ibadah Umrah melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama, Surat Rekomendasi dari biro perjalanan (travel) dan juga Surat Keputusan dari Kementerian Agama tentang Penetapan Izin Biro Perjalanan wisata sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.