TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk membawa paspor.
Paspor merupakan dokumen yang digunakan sebagai identitas perjalanan.
Bagi traveler yang paspornya sudah habis masa berlakunya wajib melakukan perpanjangan sebelum pergi ke luar negeri.
Hanya paspor yang memiliki masa berlaku yang masih bisa digunakan.
Baca juga: Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa, Tak Perlu Bikin Visa untuk Kunjungi Jepang
Lantas bagaimana cara perpanjangan paspor? dan apa saya persyaratannya?
TribunTravel telah merangkum cara dan syarat perpanjangan paspor 2020 yang bisa traveler simak.
Berikut cara dan syarat perpanjangan paspor 2020:
Cara Perpanjangan Paspor Online 2020
Sekarang, traveler tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor.
Traveler bisa mendapatkan nomor antrian perpanjangan paspor secara online.
Caranya, traveler harus mengakses website https://antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau Appstore.
Selain dua cara tersebut, traveler juga bisa mendaftarkan antrian melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Traveler cukup ketik format nomor antrian berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor Kantor Imigrasi sesaui dengan Kabupaten/Kota traveler.
Untuk nomor Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (0812 990 044 06), Tangerang (0811 811 9000), Bogor (0811 110 0333), dan Batam (0822 888 620 17).
Setelah mendapatkan nomor antrian, traveler bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.