Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kantor Imigrasi Indonesia Hadirkan Layanan EAZY Passport, Simak Lokasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi proses EAZY Passport, Selasa (20/10/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Indonesia membuka pelayanan paspor kolektif yang lebih simpel dan mudah.

Layanan ini diberi nama "EAZY Passport".

Melansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), menurut Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Avin Gumilang mengatakan bahwa melalui program EAZY Passport ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Sebaliknya, dengan hadirnya program ini justru para petugas yang akan mendatangi pemohon di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Lebih mudah dan simpel bukan?

Melalui unggahan di akun sosial media Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, sebelum mengajukan permohonan paspor kamu bisa menyimak cara mudahnya ini lebih dulu.

Baca juga: Kantor Imigrasi Layani Pembuatan E-Visa untuk Offshore dan Onshore, Simak Alurnya

Program pelayanan paspor kolektif “EAZY Passport” dapat dengan mudah didapatkan dengan cara pemohon mengumpulkan rekan kerja, kerabat, teman organisasi, dan lainnya, yang akan mengurus paspor.

Selanjutnya perwakilan pemohon menghubungi kantor imigrasi untuk menentukan jadwal pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) di lokasi yang ditentukan.

Kemudian petugas akan mendatangi pemohon sesuai hari dan waktu yang telah disepakati.

Seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari akan dilakukan di lokasi kegiatan.

Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi, pelayanan ini akan menyasar komunitas dengan jumlah minimal 50 orang. Di samping itu juga penyelenggara dan pemohon harus menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Arvin.

Arvin menjelaskan, dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian.

Pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut.

Halaman
123