Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Meski untuk saat ini belum ada kepastian penetapan kuota pelaksanaan ibadah haji 2021, namun ada baiknya calon jemaah menyimak informasi berikut.

Satu di antara dokumen persyaratan yang harus disiapkan calon jemaah saat melaksanakan ibadah haji adalah paspor.

Paspor menjadi identitas pengenal dan dokumen wajib yang harus dimiliki calon jemaah haji.

Untuk membuat paspor haji ini tidaklah sulit, asalkan calon jemaah memenuhi beberapa persyaratan wajib yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Malang untuk Kamu yang Ingin Segera Liburan ke Luar Negeri

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji ada beberapa ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Ketentuan Umum

1. Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman.

2. Calon jemaah haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit enam bulan terhitung saat hari keberangkatan.

3. Pangajuan permohonan dapat dilakukan secara per orangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama.

4. Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit tiga kata.

Jika nama calon jemaah haji kurang dari tiga kata maka ditambahkan nama Ayah dan atau nama kakek.

Syarat-syarat penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji

Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan calon jemaah haji untuk mengurus permohonan paspor, di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga.

Halaman
12