Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi satu dokumen penting yang harus dimiliki ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Selain itu paspor juga menjadi identitas pengenal yang sah.

Traveler yang hendak membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Bali, simak informasi berikut.

Syarat Pengajuan Paspor Baru

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, simak beberapa persyaratan berikut ini.

Baca juga: Alur Pembuatan Paspor Baru di Semarang, Wajib Lakukan Pendaftaran Secara Online

Ada tiga jenis kriteri permohonan paspor WNI yakni umum, khusus dan anak di bawah 17 tahun.

Persyaratan Paspor Umum

1. Mengisi formulir permohonan Perdim 11.

2. Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami/Istri dengan menyertakan materai 6.000.

3. e-KTP atau Surat bukti telah melakukan perekaman e-KTP.

4. Bagi WNI yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan RESIDENCE CARD (Kartu Tanda Penduduk Setempat).

5. Kartu Keluarga.

6. Akta Kelahiran / Ijazah Non-Gelar (SD, SMP, SMA) / Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah), Surat Baptis dari Gereja.

7. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia.

8. Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.

Halaman
12