Hindarilah hal-hal seperti ini karena melanggar hukum.
Tonton juga:
6. Surat jaminan dalam korporasi harus ditandatangani oleh Direksi atau yang setingkat, namun dapat juga oleh manager HRD jika telah mendapatkan ijin dari Direksi.
7. Uang tidak dapat ditarik kembali saat pengajuan visa ditolak karena prinsip penyetoran PNBP kepada negara adalah tidak dapat ditarik kembali.
Maka pastikan permohonan pemohon telah lengkap dan tidak ceroboh atau bermain-main dalam mengisi form elektronik dan mengunggah data persyaratan.
Baca juga: Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname
Baca juga: Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020
Baca juga: Sempat Ditangguhkan karena Pandemi, Uni Emirat Arab(UEA) Buka Kembali Visa Turis
Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris, Nikmati Musim Gugur untuk Liburan Keluarga
Baca juga: Gratis! Ini Cara Membuat Visa Waiver Jepang untuk Pemegang e-Paspor
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)