Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wisatawan liburan ke Wat Arun Thailand, Rabu (30/9/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Thailand resmi mengesahkan visa khusus turis.

Visa khusus turis ini memungkinkan wisatawan yang tinggal di Thailand diizinkan kembal lagi.

Kabinet Thailand menyetujui hal tersebut pada 15 September lalu setelah mendapat rekomendasi dari lembaga pengendalian Covid-19 di Thailand.

Hari ini Kamis (1/10/2020), juga menjadi kebangkitan pariwisata Thailand.

Thailand Mulai Buka Kembali Pariwisata dengan Penerbangan dari China

Thailand mengumumkan akan membuka 1.200 turis asing per bulan untuk berkunjung ke Thailand.

Meski hanya sebagian kecil dari jumlah turis, langkah tersebut termasuk kemajuan.

Syarat pengajuan visa khusus turis adalah turis asing dari negara berisiko rendah Covid-19 yang akan tinggal berbulan-bulan di Thailand.

Mereka juga harus patuh pada peraturan pemerintah dengan karantina selama 14 hari.

Para wisatawan juga diharuskan memiliki bukti tempat tinggal lama saat liburan.

Selain itu, wisatawan harus punya bukti pembayaran akomodasi hotel atau izin rumah sakit yang dipilih sebagai fasilitas karantina.

Sebelum mengunjungi Thailand, wisatawan diimbau untuk menanyakan segala sesuatu Kedutaan Besar Kerajaan Thailand.

"Bukti polis asuransi kesehatan dan kecelakaan, yang harus mencakup seluruh masa tinggal di Thailand, dengan asuransi untuk biaya pengobatan jika rawat jalan tidak kurang dari 40.000 baht dan untuk rawat inap tidak kurang dari 400.000 baht," kata pernyataan Pemerintah Thailand.

Wisatawan asing dengan syarat tertentu diharuskan untuk mengajukan visa khusus turis di kedutaan atau konsulat Thailand.

Pengunjung yang memenuhi syarat akan dikenakan biaya visa 2.000 baht atau Rp 939 ribu untuk tinggal di kerajaan selama 90 hari.

Setelah periode ini berakhir, petugas imigrasi akan dapat memperbarui visa pemegang dua kali, masing-masing selama 90 hari pada satu waktu.
Orang asing harus mengajukan aplikasi dan membayar biaya sesuai dengan aturan.

Halaman
12